Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan

Aplikasi SIHARKA
Setiap yang merasa ASN memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya pada negara, tepatnya kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Kegiatan ini digagas mulai masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, sang Bapak Demokrasi yang wafat 11 September 2019 lalu.

Apa itu LHKASN?

LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN. Salah satu strategi yang digulirkan Menpan RB dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan ASN.

Diawali dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah. Inilah yang menjadi dasar pimpinan instansi meminta LHKASN.

Apa Beda LHKASN dengan LHKPN?

LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Jika sudah menyampaikan LHKPN, maka seorang ASN yang sedang menduduki jabatan, tidak dikenai lagi kewajiban pengisian LHKASN. LHKPN dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara LHKASN disampaikan kepada Menpan RB melalui aplikasi SIHARKA. ASN diberi password melalui unit kerja masing-masing, dengan user name berupa NIP.

LHKASN memuat 5 hal pokok, yaitu:

1. Data pribadi dan keluarga ASN
2. Daftar harta kekayaan
3. Penghasilan
4. Pengeluaran
5. Surat Pernyataan

Mengapa pelaporan LKHPN penting dilakukan?  

1. Agar setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta yang dimilikinya
2. Untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
3. pencegahan penyalahgunaan wewenang
4. sebagai bentuk transparansi ASN
5. penguatan integritas ASN

Secara umum, orang mengetahui besaran gaji ASN golongan berapa pun. Semuanya bisa diakses melalui media-media daring. Lalu, jika di sekitar kita ada ASN yang memiliki gaya hidup tidak sesuai dengan penghasilannya, maka muncul beberapa kemungkinan.
 
Pertama, mungkin ia menerima harta warisan yang cukup besar dari orang tua.

Kedua, yang bersangkutan memiliki side job misalnya bisnis yang berjalan lancar. Misalnya, punya banyak rumah kontrakan, rental mobil, toko, dan lain-lain.

Ketiga, ia mempunyai sawah, ladang, atau kebun yang produktif memberikan hasil, sehingga ia bisa mengumpulkan banyak harta kekayaan dari usaha tersebut.

Selain perolehan dan usaha-usaha halal tersebut, yang keempat ini yang dikhawatirkan, ia menyalahgunakan kewenangannya sebagai ASN sehingga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara alias korupsi.

Suasana acara sosialisasi LHKASN di aula pertemuan LLDikti Wilayah I Medan

Apa saja yang wajib dilaporkan?

A. Harta kekayaan

1. Harta tidak bergerak berupa, tanah, bangunan.
2. Harta bergerak berupa alat transportasi darat, laut dan udara serta mesin lainnya. Usaha di bidang peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya. Saat acara sosialisasi beberapa hari lalu, ada rekan sejawat yang memiliki hutan. Tentu saja saat ia menanyakan status pelaporan kepemilikan hutannya mengundang senyum seluruh peserta. Ya, tetap wajib dilaporkan. Jawab narasumber yang pegawai LLDikti dengan tegas. 
3. Surat berharga
Oya, dari perspektif hukum dagang dan bisnis, mengenai surat berharga berbeda dengan surat yang berharga. Kalau surat berharga contohnya saham, sukuk, reksa dana dan surat-surat lainnya yang diperdagangkan di pasar modal ataupun pasar modal syariah. Surat yang berharga lebih subjektif sifatnya. Bisa saja menurut seseorang surat itu berharga namun belum tentu demikian menurut orang lain pada umumnya. Contohnya surat tanda pembelian perhiasan, surat wasiat, mungkin juga surat cinta dari mantan pacar (baca: suami/istri). 
4. Uang tunai, deposito, giro, tabungan, dan kas lainnya.
5. Piutang 
6. Utang

B. Penghasilan

1. Penghasilan dari jabatan: gaji pokok (gapok), tunjangan jabatan, tunjangan lain, potongan-potongan. Dikatakan penghasilan bersih = gapok + tunjangan - potongan.
2. Penghasilan dari profesi/keahlian
3. Penghasilan dari usaha lainnya
4. Penghasilan dari hibah/lainnya
5. Penghasilan dari suami/istri yang bekerja


Berfoto bersama narasumber

Wah, ribet ya jadi ASN... mesti melaporkan hal-hal di atas. Yup, memang iya. Demi berpartisipasi menjaga negara dari tindakan yang merugikan keuangan negara. Kebocoran kas negara sekecil apapun dapat mengurangi kesempatan memakmurkan rakyat Indonesia.

* Semoga Bermanfaat *



Disclaimer:
Semua yang penulis sampaikan merupakan opini pribadi berdasarkan materi sosialisasi. Bukan merupakan pernyataan institusi tempat penulis bekerja. Terima kasih.














46 komentar untuk "Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan"

  1. Terima kasih infonya, aku jadi tahu fungsi tentang LHKASN dan LHKPN, semoga nanti kalo aku jadi ASN bisa tertib melakukan LHKASN

    BalasHapus
  2. Yang di atas belum termasuk laporan npwp ya kan kak..
    Wah pokoknya segala laporan mesti selesai. Kadang si kakak ipar kalo udah deadline ngerjain laporan suka kesel karena kadang Web site nya suka hang. Mungkin karena overload banyak yang akses

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kl ASN dosen lebih banyak lg, Cha... Laporan Kinerja Dosen, SKP, dll. Hehe...

      Hapus
  3. Tambahan wawasan buat saya ini..Terima kasih sudah berbagi. Setuju, ini semua demi berpartisipasi menjaga negara dari tindakan yang merugikan keuangan negara. Karena kebocoran kas negara sekecil apapun dapat mengurangi kesempatan memakmurkan rakyat Indonesia. Dan, memang sepertinya bebaik sangka dulu jika ada ASN yang kaya tak sewajarnya, bisa jadi kerjaan sampingannya lebih banyak penghasilannya ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya Mbak Dian... bocor kecil kalau dilakukan banyak orang dan terus menerus, bayangin aja, hehe

      Hapus
  4. ASN ini penting banget menurut saya, supaya masyarakat bisa bantu mengawasi. Kalau nggak gitu rentan banget terjadi tindakan korupsi. Saya setuju banget.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya Mas, soalnya kalau bersedia jadi ASN mestinya rela hidup sederhana

      Hapus
  5. Kalau nggak mampir ke sini nggak akan kenal sama LHKASN dan LHKPN. Jadi biar ada transparansi bener2 ya mbak terkait harta para aparatir negara tsb.
    Makasihh yah Mbak untuk informasinya

    BalasHapus
  6. Wahhh mantab jiwa nih Kak.
    Selalu kedepankan semangat keterbukaan, utamanya dlm hal pelaporan keuangan yaaa

    BalasHapus
  7. Kalo sudah memberikan laporan seperti yang dibahas ke atas, apakah ada cek receknya mba Mia?
    Bener gak seperti yang dilaporkan.
    Atau kalo masa jabatan sudah mau habis, baru dicek lagi...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepertinya ada tim yang ngecek, tapi kitanya gak tau hehe

      Hapus
  8. Alhamdulillah informasi yang bermanfaat banget kak, aku jadi tau tentang dan perbedaan LHKASN dengan LHKPN.

    BalasHapus
  9. Selama ini taunya cuma LHKPN. LHKASN baru denger ini kak, padahal suami ASN. Berarti dia juga harus mengisi di sistem nya ya pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Udah selesai lapor suaminya, Mak? Abis lapor jadi tau sebenarnya posisi harta kita total berapa

      Hapus
  10. Saya yang seorang ibu rumah tangga biasa mana tau dengan LHKASN dan LHKPN, hehe
    dengan mampir di sini jadi tau, makasih sharingnya mbak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mba Nuniek mah gak irt biasa lohh, blogger juga dong. Di mana2 yg namanya blogger apalagi ada komunitasnya, insyaallah wawasannya luas.

      Hapus
  11. Membaca ulasan Mbak Mia, wawasan saya langsung bertanbah, Mbak. Jujur saya baru tau soal ini. Selama ini, saya taunya memang seiap aparatur negara harus melaporkan jumlah kekayaannya. Tapi ini detail sekali, Mbak.
    Terima.kasih sharingnya, Mbak Mia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yah, begitulah Mas semuanya mesti dilaporkan, hehe

      Hapus
  12. Baru tahu kalau info yang diberikan banyak dan detil... Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan semacam korupsi gitu ya mb... Tfs...

    BalasHapus
  13. Terus terang, saya baru tahu ada LHKASN. Karena selama ini yang sering-sering disebut itu, terutama di media televisi hanya LHKPN. Informasinya sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  14. Apa ini berlaku untuk semua golongan ASN? Wah, baru tau. Tapi bagus juga ini, biar ketauan asal usul penghasilannya. Bukannya neting sih, tapi biar transparan aja. Hehe.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, Mbak... seluruh ASN dan memang tujuannya buat transparansi, hehe. Setelah pelaporan, kan ketauan tuh ntar... bikin orang2 poting juga kan jadinya, hehe

      Hapus
  15. Aku baru tahu tentang LHKASN maupun LHKPN. Menurutku memang sangat penting melaporkan kekayaan agar lebih transparan dan menghindari kebocoran yang merugikan negara.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yah salah satu tindakan pencegahan dari KPK dan Menpan RB, Mas.

      Hapus
  16. Saya tiap tahun mengisi LHKASN , wajib buat golongan III. Kadang suka bingung gimana menilai aset yang sudah mengalami penyusutan eh. Apalagi kalau aset tetap, pake nilai wajar atau harga pasar kan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jd termotivasi kl ada rezeki cm nambah harta tdk bergerak ya Kak. Hehe.. soalnya rugi kan harta bergerak nilainya anjlok (nilai saat pelaporan)

      Hapus
  17. Kupikir selama ini cukup aja gitu laporan setiap Maret di saat laporan pajak, ternyata jadi ASN juga ada tugas tambahan ngisi LHKASN dan LHKPN, . AKu baru tau kepanjangan dan fungsinya dari postingan ini. Mungkin supaya pejabat2 yg atas2 jg tetep terpantau kekayaannya ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya yg penting banget itu tuhh yg LHKPN soalnya kan mau dilihat harta kekayaan sebelum dan sesudah menduduki jabatan. Thanks for comment Mba April.

      Hapus
  18. Alhamdulillah bgt dengan adanya peraturan pelaporan keuangan ASN ini, dan sifatnya wajib. Semoga saja setiap ASN benar2 melaporkan seluruh harta kekayaannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Disuruh buat surat pernyataan juga kok Mbak. Bahwa telah melaporkan seluruh harta kekayaan secara jujur.

      Hapus
  19. Meskipun agak ribet tapi memang harus ya mbak. Dan ini dilakukan secara berkala ya? Maksudnya, mungkin 5 tahun sekali datanya di update gitu ya mbak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap tahun pelaporannya Mbak. Mgkin kan dalam setahun ada harta kekayaan yg bertambah atau berkurang.

      Hapus
  20. Jadi, kakaknya ASN nih? Di instansi mana kak??

    Terkait laporan ini memang harus ditegakkan ya. Apalagi laporan harta akan berpengaruh pada pelaporan pajak tahunan. Terus masih hangat juga case ketua KPK baru yang punya harta hingga 18 M padahal jabatan sebelumnya hanya dibidang kepolisian saja*

    BalasHapus
  21. Wah ini penting banget ya mbak buat pengawasan. Mungkin ini juga salah satu alat untuk bisa mendeteksi persoalan korupsi di Indonesia.

    BalasHapus
  22. Bermanfaat bgt infonya, aku buta bgt soal ini nih, jadi tahu pengetahuan baru bagiku

    BalasHapus
  23. Beruntung ya ada LHKASN, sehingga setiap ASN bisa memiliki kewaspadaan untuk tidak melakukan yang menyimpang. Buat negara sendiri juga banyak manfaat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya Bun. Sebenarnya memudahkan kita utk tau posisi jumlah harta yg dimiliki.

      Hapus
Komentar baru tidak diizinkan.