Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesalahan-Kesalahan Penggunaan Bahasa Di Bidang Hukum


Para profesional hukum mungkin tanpa disadari melakukan kesalahan demi kesalahan dalam menuliskan bahasa Indonesia di produk-produk hukumnya. Apa saja produk hukum dari masing-masing profesional hukum tersebut? Polisi dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang termasuk ke dalam isi berkas perkara.

Pemeriksaan saksi termasuk ke dalam ranah penyidikan. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli dan tersangka, yang dituangkan ke dalam BAP, ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu selalu pemeriksa dan orang yang diperiksa.
 

kesalahan berbahasa profesional hukum

Prinsipnya, keterangan saksi dicatat sesuai kata-kata yang diucapkan saksi, tanpa ditambah ataupun dikurangi. Kemudian BAP tersebut dibacakan oleh penyidik atau dibaca sendiri oleh saksi untuk memastikan apa yang terdapat dalam BAP itu adalah memang benar yang dikatakan oleh saksi. Selanjutnya BAP tersebut ditandatangani penyidik dan saksi sebagai tanda persetujuan terhadap isi BAP.

Para penegak hukum ini dalam mengisikan BAP kerap melakukan kesalahan. Meskipun kesalahan-kesalahan itu kecil namun jika terjadi di banyak tempat akan menimbulkan kesna bahwa penegak hukum sendiri tidak belajar dari kekeliruannya. Tidak berinisiatif memperbaiki kesalahan baik pada blanko BAP yang sudah ada maupun pada subtansi BAP itu sendiri.

Contoh BAP yang direview
Tanda highlight dan panah-panah menunjukkan kesalahan yang harusnya diperbaiki / Slideshare

Kesalahan tanda baca

Kesalahan yang terjadi pada umumnya terjadi pada penulisan yang tidak sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Penempatan huruf kapital, tanda baca titik dua dan peletakan preposisi dengan kata sesudahnya.

Jika kata sesudah preposisi -di merupakan keterangan tempat maka penulisannya dipisahkan.
Seperti: diatas seharusnya di[spasi] atas --> di atas

Sementara jika sesudah preposisi, kata yang diketikkan adalah kata kerja (kata tugas) maka penulisannya wajib digabungkan.
Seperti: -di + tahan --> ditahan

Demikian pula tanda titik dua (:) mestinya membiasakan jika setelah kata terakhir ingin diberikan tanda titik dua maka tanda diletakkan tepat setelah huruf terakhir, tidak ada spasi yang berada di antaranya. Hal ini tidak saja ditemui pada profesional hukum, orang-orang pada umumnya mungkin luput dari memperhatikan hal ini.

Banyak menuliskan kalimat pasif

Ketentuan-ketentuan dalam kontrak, sifatnya mengikat dan harus dituliskan dalam kalimat-kalimat yang jelas tata bahasanya agar bahasa yang dihasilkan efektif, logis dan dapat dipahami oleh pembaca. Namun sering didapati bahasa yang disusun menjadi ambigu dan seperti disengaja mengandung banyak penafsiran. Meskipun di dalam teori hukum dikenal macam-macam penafsiran sebagai metode penemuan hukum.


Diolah dengan Canva / Pinterest

Masih Menggunakan Kata Tanya

Kata tanya seyogyanya digunakan sesuai dengan kegunaannya yaitu untuk bertanya. Bentuk kata tanya adalah sebagai berikut:
  1. Apa
  2. Siapa
  3. Mengapa, kenapa
  4. Kapan, Bilamana
  5. Di mana, ke mana, dari mana, hal yang mana
  6. Bagaimana
  7. Berapa, keberapa
Penggunaan kata tanya di atas hanya untuk kalimat yang berisi pertanyaan. Bukan untuk kalimat pernyataan. Tetapi faktanya malah sering dipakai di banyak produk hukum.

Perhatikan contoh di atas pada salah satu tanda panah merah, "yang mana", kemudian "hal mana". Tentu saja hal ini tidak dapat dibenarkan dan membuat kalimat menjadi tidak efektif.

Masih banyak lagi contoh kesalahan penulisan bahasa pada produk hukum yang menjadi objek pekerjaan para profesional hukum. Kalimat yang bertele-tele, tidak efektif, dan tidak taat kepada kaidah penulisan bahasa Indonesia secara baik dan benar. 

(Bersambung)

Referensi:

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt586def7545422/pembuatan-berita-acara-pemeriksaan-saksi/

6 komentar untuk "Kesalahan-Kesalahan Penggunaan Bahasa Di Bidang Hukum"

  1. Hmm, ternyata kesalahan penggunaan Bahasa ini juga menjadi perhatian termasuk di bidang hukum ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, Mbak.... Termasuk krn sebisa mungkin profesional hukum itu hrs taat asas kan ya

      Hapus
  2. Keren Mb jadi masukkan ini untuk para profesional hukum yaa *bisa jadi buku looh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul Mbak, dan jadi pengingat juga buat penulisnya, hehe

      Hapus
  3. Oalaa... Aku pikir emg gitu Mbak, kata Tanya utk kalimat pernyataan, biasanya Bahasa hukum suka gt, ternyata itu salah toh.

    BalasHapus
  4. Wah ternyata penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar termasuk si tanda baca ini jg ptg ya buat bidang hukum juga.

    BalasHapus

Pesan dimoderasi, terima kasih telah meninggalkan komentar yang santun. Sebab bisa jadi Anda dinilai dari komentar yang Anda ketikkan.