Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Pasar Modal Syariah

Kamis 29 Agustus lalu saya mengikuti Sosialisasi Pasar Modal Syariah Sebagai Pilihan Investasi yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta bekerjasama dengan FAI UMSU di Aula FKIP UMSU, Medan.

Mengapa saya tertarik mengikuti acara ini, selain karena topik bahasan pada mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis yang saya ampu ada mengupas soal Pasar Modal, menurut saya penting untuk meng-update bahan kuliah dengan informasi terbaru plus belajar berinvestasi langsung dari OJK-nya. 

Yang Perlu Diketahui Tentang Saham


Sebelumnya, teman-teman sudah tahu belum cara bermain saham bagi pemula yang bermodal minim tapi tetap ingin cuan, saya ada rahasianya lho. Bisa dipelajari bagi kita-kita yang ingin mencoba bidang bisnis ini. 

Ada 7 (tujuh) cara yang bisa kita lakukan sebagai pemula, 1). memilih sekuritas dengan setoran ringan, 2). memastikan perusahaan sekuritas yang dipilih sudah terdaftar di BEI, 3). pelajari dan lakukan riset, 4). jangan terlalu banyak berinvestasi, 5). pahami indeks saham yang tepat, 6). install aplikasi trading saham, 7). pahami keadaan dan pergerakan ekonomi. 



Pasar Modal Syariah/Ojk
 





Apa itu OJK?


OJK sendiri adalah lembaga negara, independen, bebas dari campur tangan pihak manapun, yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan nonbank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

Selain narasumber dari OJK Pusat, turut hadir Kepala Bursa Efek Indonesia Cabang Sumatera Utara dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal Syariah OJK Kanwil Regional V Sumatera Utara.




Kasubbag. Pengawasan Pasar Modal Syariah dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluang pasar modal syariah di Indonesia sangat menjanjikan. Perkembangannya terus mengalami peningkatan yang signifikan yaitu sebanyak 400 saham atau setara dengan 61,72% dari seluruh perusahaan publik. Mayoritas bergerak di sektor properti, real estate dan perusahaan kimia.




Selain saham, ada 127 sukuk senilai 24,9 T. Sukuk merupakan pilihan selain obligasi konvensional. Obligasi adalah surat pengakuan utang yang resmi dan biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk perorangan. Selain sukuk, pasar modal syariah juga mengelola pensiun syariah dan asuransi syariah. 

Kendala yang dihadapi OJK selama ini adalah masih minimnya pelaku pasar modal syariah. Maka tantangan yang mesti dihadapi OJK yaitu strategi pengembangan pasar modal syariah di Indonesia. 

Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi, atas aset yang mendasarinya. Yang membedakan Sukuk dengan obligasi adalah return berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin) atau bagi hasil.

Narasumber dari OJK Pusat, Bapak Bayu menjelaskan dengan slide-slide-nya tentang pentingnya literasi dan inklusi keuangan syariah. Dibandingkan perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah dan pembiayaan syariah, pasar modal syariah masih sangat jauh dikenal luas oleh masyarakat.

Salah satu manfaat mengenal pasar modal syariah adalah individu/keluarga dapat merencanakan dan mengatur keuangannya untuk mencapai tujuan hidup. 





Mengapa kita perlu merencanakan keuangan?




1. Perintah Allah SWT.

a. Terjemahan Q.S. An Nisa:9

"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."

b. Terjemahan Q.S Yusuf: 47-49

"Yusuf berkata: Supaya kamu bertanam tujuh tahun lamanya sebagaimana biasa, maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di bulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.

Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit) kecuali sedikit dari yang kamu simpan.

Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur."

2. Inflasi

Menurut data dari Badan Pusat Statistik, uang sebesar Rp. 7.617,- pada tahun 2010 bisa membeli sekilo beras. Lalu pada tahun 2014 harga beras satu kg naik menjadi Rp. 10.344,- dan di tahun 2019, harga beras berada di angka Rp. 12.000,- per kilonya. 




3. Fase keuangan: Pendapatan vs Kebutuhan

Tidak seimbangnya antara besar kebutuhan dengan pendapatan, yang ironisnya justru beban puncak terjadi pada masa pensiun. Saat di mana pendapatan menurun namun kebutuhan tidak ikut mengalami penyusutan.

Di titik ini insyaallah tentu sudah muncul kesadaran berinvestasi demi kelangsungan hidup di masa depan. Namun tidak bisa menjatuhkan pilihan pada sembarang investasi. Waspadai investasi ilegal.




1. Memberikan iming-iming high return (hasil yang sangat tinggi)
2. Bonus dan cashback yang besar bagi perekrutan konsumen baru
3. Menjamin investasi tidak memiliki risiko investasi (risk free)
4. Penyalahgunaan testimoni tokoh, menonjolkan keberadaan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
5. Menjanjikan keamanan aset yang diinvestasikan (buyback guarantee) tanpa penurunan nilai.

Calon pelaku pasar modal bisa mengecek suatu investasi bodong atau tidak di website resmi OJK.

Apa itu pasar modal?

Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya. Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 

Lalu apa itu pasar modal syariah? 

Pasar modal syariah adalah kegiatan dalam pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Istilah-istilah dalam pasar modal konvensional juga ada dalam pasar modal syariah. Seperti pasar perdana, terjadi perusahaan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Pasar sekunder, transaksi jual beli efek antar investor di bursa efek.

OJK bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, menangani regulasi, penyusunan kajian, sosialisasi (seperti yang diadakan bekerjasama dengan UMSU ini) dan edukasi terhadap pasar modal syariah ini. Rincinya:
- Penyusunan peraturan dan fatwa
- Penyusunan kajian
- Penyusunan Daftar Efek Syariah (DES)
- Kegiatan sosialisasi dan edukasi

Apa saja produk pasar modal syariah itu?

1. Saham syariah
2. Sukuk
3. Reksadana syariah 
4. DIRE (Dana Investasi Real Estate) Syariah / Real Estate Investment Trust (REIT)
5. Efek beragun aset syariah

Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah:
1. perjudian dan sejenisnya, misalnya kasino, judi online.
2. jual beli risiko, misalnya asuransi konvensional
3. Jasa keuangan ribawi, misalnya bank konvensional
4. produksi/distribusi barang haram, misalnya minuman keras, rokok.




Sebagai pembicara penutup tampil Bapak Herry Zuma dari Phintraco Sekuritas, perusahaan sekuritas yang tercatat sebagai perusahaan dengan login aplikasi investor terbanyak, hingga memecahkan rekor MURI. 













Oya, pesan Pak Herry, kalau ada rekan yang pekerjaannya jual beli saham, biasa disebut orang "main saham". Kurang tepat dikatakan demikian. Mestinya disampaikan saja, berbisnis di bidang jual beli saham. Sebab ada beberapa profesi penunjang di bidang pasar modal ini. Dan pelaku pasar modal aktivitasnya di bidang jual beli saham.


Demikian dokumentasi kegiatan sosialisasi pasar modal syariah sebagai pilihan investasi yang diselenggarakan OJK Pusat dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Semoga memberikan manfaat bagi para calon pelaku pasar modal syariah dan pembaca pada umumnya. Terima kasih.









5 komentar untuk "Mengenal Pasar Modal Syariah"

  1. Mantep Mba jd tercerahkan nih soal saham syariah😍😍😍😍😍

    BalasHapus
  2. Terimakasih infonya

    Memang klo mw berinvestasi harus yg sudah terdaftar ojk ya.

    Selain itu investasi syariah akan lebih baik

    BalasHapus
  3. Alhamdulilah semakin banyak org yg paham akan pasar modal syariah dan mengubah paradigma masyarakat yg selama ini menganggap investasi di pasar modal itu haram :)

    BalasHapus

Pesan dimoderasi, terima kasih telah meninggalkan komentar yang santun. Sebab bisa jadi Anda dinilai dari komentar yang Anda ketikkan.