Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penafsiran-Penafsiran Hukum


Penafsiran-penafsiran hukum diperlukan jika terdapat ketidakjelasan di dalam peraturan perundang-undangan. Jika sudah jelas maka tidak mungkin berdalih lagi mencari-cari alasan dengan menggunakan macam-macam penafsiran. Para legislator atau pembentuk undang-undang adalah kumpulan manusia biasa yang juga penuh khilaf dan alpa.

Keseluruhan sendi kegiatan kehidupan manusia amat sangat banyak. Tidak mungkin pembentuk undang-undang dapat mengatur aktivitas masyarakat itu secara lengkap dan sempurna. Apalagi sebagaimana yang kita maklumi bersama, kemampuan legislator juga terbatas. Bisa saja terjadi saat mengundangkan suatu peraturan, luput mengatur suatu perbuatan sehingga membutuhkan waktu pula untuk mengesahkannya ke dalam peraturan yang lain.

Selain lupa mengaturnya, kemungkinan di saat menyusun peraturan, legislator sengaja tidak membahasnya sebab merasa masyarakat belum membutuhkan aturan itu dan dirasa tidak mendesak. Mungkin juga legistator menyerahkannya pada hakim sesuai kewenangannya. Namun harus tetap diingat bahwa perkembangan masyarakat laksana kereta api supercepat sementara perubahan peraturan tidak sekencang itu.

Di artikel sebelumnya telah dipaparkan sejumlah metode penafsiran hukum, yaitu penafsiran tata bahasa (gramatikal), penafsiran sistematis, dan penafsiran sosiologis. Selain itu masih ada macam-macam penafsiran yang akan dijelaskan di bawah ini.

Penafsiran Komparatif

Penafsiran komparatif ini lazim digunakan pada lapangan hukum internasional. Cara menafsirkan komparatif dengan membandingkan untuk menemukan kejelasan mengenai suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di penafsiran komparatif mencari titik temu pada penyelesaian yang dikemukakan di berbagai forum lintas negara. Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian-perjanjian internasional.

Penafsiran Antisipatif

Penafsiran antisipatif disebut juga sebagai penafsiran futuristis, yaitu dengan mencari pemecahan suatu masalah di dalam peraturan-peraturan yang justru belum mempunyai kekuatan berlaku, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU).

RUU adalah undang-undang yang diusulkan untuk dipertimbangkan oleh legislatif. RUU tidak akan menjadi UU jika tidak disahkan oleh lembaga legislatif (DPR) dan lembaga eksekutif (Presiden).

Contohnya kata "pencurian" pada Pasal 362 KUHP dalam penerapan pasalnya bisa juga digunakan untuk perkara "pencurian listrik". Aliran listrik diputuskan dianggap sebagai suatu barang yang dapat dicuri. Hal ini sudah direncanakan sebelumnya untuk diancam dengan pidana.


macam-macam penafsiran hukum
Sumber gambar: Muslimbusinessmarketing

Penafsiran Restriktif

Penafsiran restriktif sesuai dengan arti katanya "membatasi" yaitu dengan mempersempit arti suatu peraturan perundang-undangan dengan bertitik tolak pada arti kata tersebut menurut bahasa. Misalnya jika menurut tata bahasa "tetangga" yang tercantum pada Pasal 666 KUHPerdata berarti orang yang bertempat tinggal di sebelah rumah atau dekat dengan domisili seseorang.

Bagaimana jika ditafsirkan tetangga juga termasuk orang yang menyewa rumah sebelah atau mengelola tanah pekarangan sebelah? Nah, yang seperti ini disebut sebagai interpretasi restriktif. Membatasi bahwa yang dimaksud dengan tetangga tidak termasuk orang yang menyewa, meskipun ia tinggal di dekat rumah.

Penafsiran Ekstensif

Penafsiran ekstensif  melampaui batasan yang ada di dalam penafsiran secara tata bahasa. Menurut Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Namun jika tentang suatu perkara itu tidak ada pengaturannya di dalam peraturan perundang-undangan, apakah secara otomatis dapat dilarang atau diperbolehkan? Tidak selalu sesuatu yang tidak diatur itu berarti dilarang atau dibolehkan, dalam hal ini hakim sebagai pemutus harus melihat persoalan secara kasuistis (case by case).

Contoh penafsiran ekstensif,

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan  Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut penafsiran ekstensif, pasal ini mengandung larangan menikah antara sesama jenis, pria dengan pria atau wanita dengan wanita. Sebagaimana dengan poligami yang diatur di dalam UU Perkawinan dan peraturan organiknya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 dengan banyak syarat yang wajib dipenuhi, tidak demikian dengan poliandri. Di dalam Pasal 1 ayat 1 di atas secara ekstensif berisikan larangan untuk wanita melakukan poliandri.

Penafsiran Otentik

Penafsiran otentik biasa dilakukan oleh pembentuk undang-undang yang dimuat di dalam peraturan perundang-undangan. Disebut juga bahwa penafsiran otentik tidak termasuk metode penemuan hukum oleh hakim.

Otentik dalam konteks penafsiran ini berarti sesuai dengan yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh legislator. Jadi untuk mengetahui kata, istilah dan kalimat dalam suatu peraturan dapat dilihat pada bab dan pasal undang-undang yang bersangkutan.

Menurut penulis bisa pula dengan membaca dengan cermat penjelasan dari undang-undang yang biasanya turut dilampirkan dan menjadi bagian dari UU tersebut. Masalahnya, mayoritas kata-kata yang seringkali ditemui adalah kata-kata "cukup jelas."

Contoh penafsiran otentik,

Pasal 512 sampai dengan 518 KUHPerdata menerangkan tentang arti kata barang-barang bergerak, seperti barang rumah tangga, perkakas, barang yang berada di dalam rumah. Maka secara otentik memang demikianlah artinya. Sudah jelas, bukan.

Penafsiran Progresif

Pemahaman terhadap konsep pemikiran hukum progresif tidak dapat dilepaskan dari latar belakang dan proses lahirnya hukum progresif itu sendiri. Satjipto Rahardjo, salah seorang ahli hukum yang gigih menyuarakan aliran hukum progresif ini memandang perlu para penegak hukum memiliki kecerdasan spiritual dalam menjalankan profesi hukumnya.

Sebab sangat sulit mengukur rasa keadilan masyarakat jika memutusnya hanya menggunakan perspektif peraturan perundang-undangan semata. Berpikir secara progresif berarti harus berani keluar dari mainstream dan absolutisme hukum, serta memandang hukum itu sebagai sesuatu yang relatif.

Penafsiran progresif sangat mendukung keinginan luhur untuk menegakkan keadilan dengan menyerap nilai-nilai hukum di masyarakat. Menghidupkan the living law yang telah lama berurat dan berakar ddalam jati diri bangsa.

Hal ini bersesuaian dengan isi Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut:

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."


Ilustrasi Dewi Themis dengan timbangan keadilannya / Wikipedia

Selain macam-macam penafsiran dalam memahami suatu peraturan perundang-undangan, menurut Sudikno, hakim bisa melakukan penemuan hukum melalui Argumentum per analogiam (analogi), Argumentum a contrario (contrario), penyempitan hukum, eskposisi, sinonimasi, terjemahan, antitesa, restriksi, ampliasi, paraleli, deskripsi, enumerasi, artichetipasi, ilustrasi, dan eksemlifikasi. 

Topik Bahasa Indonesia Hukum tidak membahasnya secara rinci sebab yang terkait langsung dengan peningkatam kemampuan berbahasa di bidang hukum, salah satunya adalah menguasai macam-macam penafsiran yang telah dijelaskan di dua artikel ini.

Referensi:

Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan ke-5, Liberty Yogyakarta, hlm. 62

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_48.pdf

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan  Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)














8 komentar untuk "Penafsiran-Penafsiran Hukum"

  1. Rumit ya, Mbak, belajar hukum hehe. Saya yang awam cuma bisa berdoa semoga penegakan hukum di Indonesia makin baik, ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Meski rumit harus bisa dikuasai bagi orang yg sedang belajar hukum, Mbak Tika

      Hapus
  2. MasyaAllah, mengenal hukum seperti ini jadi kangen sama mama, Bu Dos. Di rumah papa, beberapa buku hukum mama masih ada. Kalau Bu Dos dekat boleh buat dirimu saja, deh.

    BalasHapus
  3. wah dapat wawaan baru tentang hukum. meski bacanya harus pelan-pelan, maklum bukan lulusan hukum mba, hehe. keren mba.

    BalasHapus
  4. penting juga belajar masalah hukum ini ya

    makasih mba

    BalasHapus
  5. Banyak sekali penafsiran hukum, ya, Mbak. Aku baru tahu sih, karena jrg bergelut dg bidang ini. Semangat berbagi ya Mbak..

    BalasHapus
  6. Jadi ini tho macam2 penafsiran dalam ilmu hukum. Wah wah. Nanti kalau saya jadi ambil hukum kesehatan bakal berguna banget blognya Mbak. Tapi gak tau jadi apa nggak

    BalasHapus

Pesan dimoderasi, terima kasih telah meninggalkan komentar yang santun. Sebab bisa jadi Anda dinilai dari komentar yang Anda ketikkan.