Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkenalan Dengan Fintech P2P Lending

Halo, para pembaca blog fadlimia... apa kabarnya... semoga senantiasa sehat dan semangat ya dalam menjalani rutinitas sehari-hari ya. 

Kali ini saya mau mengajak teman-teman berkenalan dengan fintech p2p lending. Fintech p2p lending atau financial technology peer-to-peer lending kerap diistilahkan secara meluas dengan pinjol atau pinjaman online.

Fintech adalah bagian dari inovasi keuangan digital atau disingkat menjadi IKD. Menurut POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 13 /POJK/.02/2018 yang dimaksud dengan IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

Fintech Lending 

Fintech lending adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang difasilitasi oleh pihak penyelenggara untuk mempertemukan para pengguna yaitu kreditur dan debitur dalam suatu platform, situs, platform atau aplikasi keuangan.

Definisi di atas saya rangkai sendiri mengingat dari laman FAQ OJK belum ada pengertian yang jelas tentang batasan fintech lending ini. Di dalam hubungan pinjam meminjam uang terdapat pihak pemberi pinjaman (kreditur) dan pihak penerima pinjaman atau debitur. 

Para Pihak dalam Fintech Lending

Adapun para pihak dalam hubungan hukum pinjam meminjam dalam fintech lending adalah sebagai berikut:

1. Kreditur

Istilah kreditur sering disamakan dengan investor, padahal kedua subjek ini memiliki perbedaan lho. 

fintech lending adalah
Para pihak dalam perjanjian fintech lending / Jateng Antara News

Apa saja? Pertama, kreditur bersedia meminjamkan uangnya pada debitur setelah melihat performa bisnis debitur dan berharap uangnya dikembalikan plus pokok pinjaman tidak peduli bisnis mengalami untung atau rugi. 

Sementara investor, berharap return yang baik setiap tahun dari dividennya dan siap kehilangan uangnya jika bisnis mengalami kerugian.

Kedua, dana dari kreditur masuk dalam kategori "utang" dalam laporan pembukuan usaha, sementara dana dari investor masuk dalam kategori "ekuitas."

Dalam fintech lending lebih sesuai jika digunakan kata kreditur sebab pastinya pihak kreditur tidak akan tinggal diam jika uangnya hilang atau tidak dikembalikan dalam suatu hubungan pinjam meminjam uang. 

2. Penyelenggara

Penyelenggara fintech lending adalah pemilik platform keuangan yang menjalankan bisnis pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang mewadahi bertemunya kreditur dengan debitur.

Contoh penyelenggara fintech lending, sebagaimana yang dirilis oleh OJK per 25 Oktober 2021 lalu, ada 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin, 30 di antaranya, ShopeePayLater yang berubah nama menjadi PT. Lentera Dana Nusantara, Danamas., Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, MauCash, Finmas, Klik ACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Fintek, KreditPro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, dan lain-lain.

Saya pernah juga menuliskan tentang fintech lending CekAja, tetapi tidak menemukan nama penyelenggara itu di antara seratusan jenama yang berizin dan terdaftar.

Fintech lending tersebut di atas adalah yang berizin dan terdaftar.

Perbedaan antara penyelenggara fintech lending yang berizin dan terdaftar, yang berizin tidak memiliki masa kadaluawarsa atas tanda berizin yang dimilikinya. Sementara yang penyelenggara fintech lending yang terdaftar, dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar, untuk selanjutnya penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan kembali kepada OJK.

Jika tidak mengajukan permohonan perizinan maka diwajibkan mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Contoh penyelenggara fintech lending yang terdaftar, ada 3 yaitu Cashwagon, Findaya, dan Asetku.

Fintech lending ilegal

Fintech lending ilegal adalah fintech lending yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK. Inilah yang lazim disebut sebagai pinjol atau pinjaman online ilegal yang menimbulkan masalah akhir-akhir ini. 

OJK sendiri tidak bersedia disangkutpautkan dengan keberadaan fintech lending ilegal ini. Sebenarnya logis juga sih, bagaimana menyelesaikan masalah jika penyelenggaranya saja di luar jangkauan hukum. Tidak ada izin operasional dan tidak terdaftar pula.

3. Debitur

Setelah pihak kreditur, penyelenggara fintech lending, dalam suatu hubungan pinjam meminjam uang ada pihak debitur. Debitur adalah orang yang meminjam atau menerima pinjaman uang dan berkewajiban mengembalikan uang beserta bunga sebagaimana perjanjian yang disepakati antara para pihak.

Kesemua pihak dalam fintech lending mestinya memahami betul-betul risiko dari perbuatan hukum yang mereka laksanakan. 

Bagi kreditur, risiko gagal bayar harus selalu diperhitungkan, bagi penyelenggara, investasi teknologi, sewa tanda tangan, dan berbagai hal terkait operasional platform semuanya memiliki pos biaya yang tidak sedikit. 

Bagi debitur, pengenaan besaran bunga yang tinggi harusnya sudah disadari jauh sebelum menundukkan diri pada perjanjian pinjam-meminjam. Sehingga tidak ada keluhan di kemudian hari bahwa pinjaman tidak sanggup dibayar karena bunga terlalu mencekik, dan alasan lainnya.

Kesimpulan

Fintech lending adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang difasilitasi oleh pihak penyelenggara untuk mempertemukan para pengguna yaitu kreditur dan debitur dalam suatu platform, situs, platform atau aplikasi keuangan.

Demikian berkenalan dengan fintech p2p lending atau fintech lending pada artikel kali ini. Selanjutnya akan diuraikan pula di artikel lainnya tentang macam-macam fintech lending. 

Salam,
pinjol ilegal



Referensi:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/FAQ%20Fintech%20Lending.pdf

https://investor.id/archive/untuk-bisnis-anda-apa-bedanya-investor-dan-kreditor

https://money.kompas.com/read/2021/11/05/053715626/terbaru-ini-daftar-fintech-berizin-dan-terdaftar-ojk?page=all


Posting Komentar untuk "Berkenalan Dengan Fintech P2P Lending"